Sejarah

 

LATAR BELAKANG

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 maka dibentuklah Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pertama kali dibentuk pada tahun 1962 berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Gunungkidul No:01/1962 tentang Susunan Organisasi dan Formasi Pegawai Instansi-instansi Pemerintah Daerah Daerah Tingkat II Gunungkidul.Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah, yang merupakan pelengkap dari Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah dimana kedua Penetapan Presiden ini yang merupakan lanjutan dari Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959. Kedua Penetapan Presiden tersebut mengubah Regulasi Pemerintahan Daerah yang ada sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.Berdasarkan Peraturan Daerah No: 1/1962, Susunan Badan Pemerintah eksekutif administratif Daerah Tingkat II Gunungkidul terdiri atas instansi-instansi: Bupati Kepala Daerah, Sekretariat, Dinas, Kantor, dan Biro. Adapun susunan organisasi Sekretariat Daaerah pada waktu itu terdiri dari tiga Bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Asistensi, dan Bagian Otonomi dan Disentralisasi.Pada awal berdirinya Sekretariat Daerah dikepalai oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah Bupati yang dipilih dan diangkat oleh DPRD-GR diantara calon-calon yang diajukan oleh Kepala Daerah (Pasal18 dan Pasal 19 Penetapan Presiden Nomor  5 Tahun 1960).

Dalam perkembangannya sekarang Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Sebagai wujud implementasinya di Kabupaten Gunungkidul telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

 

TUJUAN PEMBENTUKAN

Sesuai tugas dan fungsi Sekretariat Daerah sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja perangkat daerah, Sekretariat Daerah harus bertindak secara profesional dan mengutamakan prinsip efisien dan efektif. Sekretariat Daerah merupakan koordinator perumusan kebijakan bagi seluruh OPD dalam menyiapkan bahan, memformulasikan merumuskan semua kebijakan daerah, menyangkut penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Dan juga, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan pusat manajemen, penyelenggaraan pemerintah, koordinasi, dan pengendalian pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan serta memberikan pelayanan prima kepada semua pihak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam proses perumusan kebijakan tersebut diperlukan aparat yang tangguh, dapat bertahan pada kondisi yang minim dan berkembang (develop) serta mampu merespon kebutuhan dan tuntutan zaman yang semakin komplek, sehingga diakui keberadaannya (exist) dan dapat berfungsi sesuai dengan mandatnya. Sekretariat Daerah sebagai pusat regulasi kebijakan dan administrasi harus mampu mengakomodasikan aspirasi yang berkembang baik yang berasal dari OPD di lingkungan Pemerintah Daerah maupun yang berasal dari elemen-elemen masyarakat, sehingga output kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan sebagai pelayanan publik yang prima.

Harapan selanjutnya adalah cita-cita terwujudnyapemerintahan yangbaik (good governance) dapat benar-benar terwujud dan bukan hanya sekedar harapan, karena Sekretariat Daerah Gunungkidul sangat konsisten untuk mewujudkan good governance. Serta akan mewujudkan sebuah organisasi birokrasi yang cepat tanggap terhadap perubahan sosial dan juga peka terhadap pergeseran peluang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Sekretariat Daerah juga menjadi muara bagi OPD lain dalam menjalankan sistem pemerintahan, oleh karena itu  harus bisa menjadi contoh bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, baik dilihat dari sisi leadership, organisasi, administrasi, penguasaan teknologi maupun sumber daya manusianya. Semua unsur diatas harus dilandaskan pada prinsip profesionalitas, sehingga dapat terwujud pemerintahan daerah yang baik, dan responsif.

Dengan demikian, Sekretariat Daerah sebagai salah satu OPD akan menjadi salah satu tiang penyangga utama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan responsif.  

Pemerintah yang baik adalah perwujudan tata pemerintahan yang berpedoman pada prinsip partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, visi strategis, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, dan efektifitas, serta profesionalisme.

Pemerintah yang bersih adalah perwujudan yang diarahkan untuk menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui peningkatan efektifitas pangawasan, peningkatan budaya kerja, dan etika birokrasi.

Responsif adalah merupakan perwujudan kemampuan birokasi pemerintah untuk mengenali kebutuhan masyarakat, mengantisipasi permasalahan, menyusun agenda pembangunan, prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

  

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN

Dalam perkembangannya telah terjadi beberapa kali perubahan regulasi terkait Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu:

  1. Peraturan Daerah No. 01/1962 tentang Susunan Organisasi dan Formasi Pegawai instansi Pemerintah;
  2. Peraturan Daerah No. 7/1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tk II Gunungkidul dan Sekretariat DPRD;
  3. Peraturan Daerah No. 2/1985 tentang Perubahan Pertama kali Perda No. 7/1979 ttg: Susunan Organisasi dan tata Kerja Setwilda TK II dan Sekretariat DPRD Kab Dati II Gunungkidul;
  4. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Dati II Gk;
  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayan/Daerah Kab. Dati II Gunungkidul dan Sekretariat DPRD Kab. Dati II Gunungkidul dan Sekretariat dan Sekretariat DPRD Kab. Dati II Gk;
  6. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekratariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021;
  12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 87 Tahun 2018.
  13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
  14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
  15. Keputusan Bupati Kepala Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 1965 tentang Susunan Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah/Eksekutif Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul.
  16. Keputusan Bupati Kepala Daerah Gunungkidul Nomor 78 Tahun 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul.

 

WAKTU PEMBENTUKAN 

Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul pertama kali dibentuk pada tahun 1962 dengan nama Sekretariat Wilayah Tingkat II Gunungkidul melalui Peraturan Daerah No. 01/1962 tentang Susunan Organisasi dan Formasi Pegawai instansi Pemerintah. Selanjutnya berganti nama menjadi Sekretariat Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Gunungkidul Nomor 78 Tahun 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul. Kemudian pada tahun 1979 melalui Peraturan Daerah No. 7/1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tk II Gunungkidul dan Sekretariat DPRD berganti nama menjadi Sekretariat Wilayah Daerah Tk II Gunungkidul. Dan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekratariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berganti nama menjadi Sekretariat Daerah sampai dengan saat ini.

 

CAKUPAN KEWENANGAN

Sekretaris Daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah serta melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah.

Asisten Sekretaris Daerah membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan, membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya sebagai berikut:

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengoordinasikan bidang:

a)    keagamaan;

b)    kebudayaan;

c)    pendidikan;

d)    kesehatan;

e)    ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

f)     sosial;

g)    tenaga kerja;

h)   pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

i)     pertanahan;

j)      administrasi kependudukan dan catatan sipil;

k)    pemberdayaan masyarakat dan desa;

l)     pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

m)  kepemudaan dan olahraga;

n)   transmigrasi;

o)    kebencanaan;

p)    pengawasan;

q)    pemerintahan umum;

r)     hukum; dan

s)    pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengoordinasikan bidang:

a)    pekerjaan umum;

b)    perumahan dan kawasan permukiman;

c)    penataan ruang;

d)    pangan;

e)    lingkungan hidup;

f)     potensi pendapatan daerah;

g)    perhubungan;

h)   perindustrian dan perdagangan;

i)     pembinaan program;

j)      layanan pengadaan barang dan jasa;

k)    pengendalian pembangunan kontruksi dan non konstruksi;

l)     koperasi, usaha kecil dan menengah;

m)  penanaman modal;

n)   kelautan dan perikanan;

o)    pariwisata;

p)    pertanian dan kehutanan;

q)    komunikasi dan informatika;

r)     statistik;

s)    energi dan sumber daya mineral;

t)     perusahaan daerah; dan

u)   jasa.

Asisten Administrasi Umum mengoordinasikan bidang:

a)    keuangan daerah;

b)    pendapatan daerah;

c)    perpustakaan dan kearsipan;

d)    barang milik daerah;

e)    hubungan masyarakat;

f)     rumah tangga dan protokol;

g)    pendataan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan;

h)   pembinaan administrasi dan aparatur;

i)     organisasi; dan

j)      persandian;

Bagian membantu Asisten Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan dan mengoordinasikan, membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya. 

 

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN

Berikut daftar Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul dari masa ke masa:

Nama

Jabatan

Periode

Goenadi Hendrosubroto

Sekwilda

1961 - 1965

Projosudiro, B.A.

Sekda

1966 - 1974

K.R.T. Susilohadiningrat

Sekwilda

1975 - 1978

Drs. Soekiswo

Pjs. Sekda

1979

Drs. Soekiswo

Sekwilda

1980 - 1985

Drs. Suratidjo

Sekda

1986 - 1991

Suharto, S.H.

Sekda

1992 - 1998

Drs. Mujono, N.A.

Sekda

1998 - 1999

Ir. Sutaryo

Sekda

1999 - 2001

Sugito M.Si.

Sekda

2001 - 2005

Drs. Bambang Haryanto, M.M.

Sekda

2005 - 2008

Drs. M. Joko Sasono

Sekda

2008 - 2011

Ir. Budi Martono

Sekda

2012 - 2015

Drs. Supartono

pj. sekda

2016

Ir. Drajad Ruswandono, M.T.

Sekda

2017 - 2022

Sri Suhartanta, S.IP, M.Si.

Sekda

2022 – sekarang

 

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

128967

Pengunjung Hari ini : 251
Total pengunjung : 128967
Hits hari ini : 1865
Total Hits : 1350235
Pengunjung Online : 5

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID