Standar Pelayanan

 

1.    PelayananStudi Banding

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

-      tujuan studi banding;

-      waktu pelaksanaan studi banding;

-      nomor kontak pemohon; dan

-      jumlah peserta studi banding;

disampaikan kepada Bupati/ Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah dengan alamat Jalan Brigjen Katamso 1, Wonosari, Gunungkidul, 55813.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      pemohon menyampaikan surat resmi kepada Bupati/Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah

-      Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk melaksanakan koordinasi internal/eksternal terkait pelaksanaan studi banding

-      kasubbag protokol menindaklanjuti dengan:

  • memproses pengiriman jawaban
  • menyiapkan undangan dan bahan pelaksanaan studi banding hasil koordinasi dengan OPD terkait
  • menyiapkan akomodasi

-      pelaksanaan studi banding

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

Informasi diterimanya permohonan studi banding disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

 

Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  • kotak pengaduan.

b)   telepon : (0274) 391006 pesawat 108

c)    fax       : (0274) 391038, 391006

d)   email    : setda@gunungkidulkab.go.id

 

 

2.    Pelayanan Peminjaman Ruang Rapat

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

-     waktu penggunaan;

-     acara;

-     nomor kontak pemohon;

-     jumlah peserta; dan

-     tempat/ruang rapat;

disampaikan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Protokol  dan Rumah Tangga

-      Kepala Bagian Protokol  dan Rumah Tangga mengkoordinasikan tindaklanjutnya

-      Kepala Sub Bagian Rumah Tangga mengkoordinasikan petugas untuk meregister pada buku pinjam tempat dan memproses jawaban

-      Petugas menyiapkan ruang rapat sesuai jadwal

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Jasa Peminjaman Ruang Rapat

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  • kotak pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax        : (0274) 391038, 391006

d)   Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

 

3.    Pelayanan Audiensi Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

-      waktu audiensi;

-      tujuan audiensi;

-      alamat dan nomor telepon pemohon; dan

-      jumlah peserta.

disampaikan kepada Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah dengan alamat:

Jalan Brigjen Katamso 1, Wonosari, Gunungkidul, 55813.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati / Wakil Bupati / Sekretaris Daerah

-      Sekretaris Daerah mengkoordinasikan tindaklanjutnya

-      Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga yang ditunjuk memproses tindaklanjutnya:

  • koordinasi internal/eksternal
  • memproses jawaban permohonan audiensi

-      Petugas Sub Bagian Protokol menyiapkan akomodasi pelaksanaan audiensi dan mengatur pelaksanaannya.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Jasa Penerimaan Audiensi

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-       Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

-       Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  • kotak pengaduan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

b)   telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    fax        : (0274) 391038, 391006

d)   email    : setda@gunungkidulkab.go.id

 

 

 

4.    Pelayanan Konsultasi

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

-      Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

  • materi konsultasi secara jelas;
  • waktu kunjungan konsultasi; dan
  • nomor kontak personil yang dapat dihubungi

ditujukan ke alamat:

Sekretariat Daerah Kebupaten Gunungkidul, Jalan Brigjen Katamso 1 Wonosari, Gunungkidul, 55813; atau

-       pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah  (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

melalui surat:

-     pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah;

-     Sekretaris Daerah mendisposisi pejabat yang ditunjuk/bersangkutan;

-     pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan.

datang langsung:

-     pengguna layanan datang ke Sekretariat Daerah atau bagian yang bersangkutan dan menyampaikan tujuan konsultasi;

-     petugas meregister dan mengarahkan pengguna layanan ke petugas atau pejabat yang terkait;

-     petugas/pejabat terkait memberikan pelayanan konsultasi sesuai tujuan konsultasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

-      informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima

-      jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 30 menit setelah menyampaikan maksud konsultasi.

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan/atau rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-     pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

 

-     pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  • kotak pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax        : (0274) 391038, 391006

d)   Email    :   setda@gunungkidulkab.go.id

 

 

5.    Pelayanan Bantuan Hukum

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pengguna layanan (perangkat daerah, pemerintah desa, atau masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data terpadu) atau kuasa yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan konsultasi dan bantuan hukum kepada Bupati yang berisi:

-      nama dan identitas pemohon;

-      alamat dan nomor telepon pemohon/kuasa yang ditunjuk;

-      permasalahan;

dilampiri:

-      surat kuasa (bila dikuasakan);

-      dokumen pendukung/alat bukti; dan

-      fotokopi KTP

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati;

-      Berdasar disposisi Bupati, Sekda memerintahkan Kepala Bagian Hukum untuk menindaklanjutinya;

-      Kepala Bagian Hukum menindaklanjuti dengan membahas kasus hukum tersebut  dengan pengguna layanan dan pihak terkait;

-      Tim Bagian Hukum memproses penanganan perkara untuk litigasi;

-      Kepala Bagian Hukum melaporkan hasilnya kepada Bupati

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

Informasi diterimanya jawaban permohonan disampaikan maksimal 6 (enam) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/tariff

Gratis

5.

Produk pelayanan

Bantuan hukum

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
  • Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax       : (0274) 391038, 391006

Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

 

6.    Pelayanan Proses Tender Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pengguna layanan menyampaikan dokumen pelimpahan tender yang terdiri dari:

-      Surat Pelimpahan;

-      Identitas paket RUP

-      Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

-      DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan;

-      Rencana waktu penggunaan barang/ jasa.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      Pengguna layanan menyerahkan Dokumen Persiapan pengadaan barang dan jasa kepada ULP;

-      ULP melakukan verifikasi terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan;

-      Setelah dokumen dinyatakan lengkap, ULP menetapkan personil Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan;

-      ULP memfasilitasi Pokja dan PPK melakukan Review Dokumen Persiapan Pengadaan;

-      Pokja Menyiapkan Dokumen Pemilihan dan memproses tender pengadaan barang dan jasa dari pengguna layanan;

-      Penetapan pemenang pemilihan oleh:

  •  Pokja:
    • nilai tender paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan barang/jasa pekerjaan kontrusi jasa lainnya
    • nilai tender paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi.
  • Pengguna Anggaran (PA):
    • Nilai tender di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan barang/jasa pekerjaan kontrusi jasa lainnya
    • nilai tender di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi.

-      Pokja melaporkan hasil tender kepada PPK (secara Online) dan Kepala ULP (Secara Offline); dan

-      Kepala ULP memproses penyerahan kembali dokumen hasil tender kepada pengguna.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

2 (dua) bulan (dokumen lengkap tanpa sanggah)

4.

Biaya/tarif

 

Gratis

(Akomodasi melekat di kegiatan pengguna layanan sesuai SHBJ)

5.

Produk pelayanan

Dokumen hasil proses tender

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan pada Pelayanan Proses Tender

 

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul

-      Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  • kotak pengaduan.

b)   telepon : (0274) 391006 pesawat 108

c)    faksmile : (0274) 391038, 391006

d)   email   : setda@gunungkidulkab.go.id

 

 

   

 

 

7.        Pemrosesan Penyampaian Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur melalui Bupati

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan surat usul pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD kepada Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul yang berisi:

  1. Surat Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul
  2. Pemberhentian antar waktu anggota DPRD:

1)  karena meninggal dunia dengan melampirkan:

  • surat kematian anggota DPRD

2)  mengundurkan diri dengan melampirkan:

  • Surat permohonan Pergantian Antar Waktu dari Partai Politik kepada Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul
  • Surat Persetujuan Partai terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul

3)  Diusulkan oleh partai politik atau menjadi anggota partai politik lain dengan melampirkan:

  • Dokumen administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan undang-undang dan AD/ART Parpol

4)     Diberhentikan:

                 i.      Dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5(lima) tahun, dengan melampirkan:

  • Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

                ii.      Diberhentikan sebagai anggota parpol, dengan melampirkan:

  • Hasil proses penyelesaian perselisihan partai politik menurut AD/ART Parpol dan Undang-undang tentang Parpol, dan atau
  • Dokumen administrasi dan dokumen pendukung berdasar AD/ART Parpol.

              iii.      Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan tanpa keterangan, melanggar sumpah/janji dan kode etik DPRD, tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat Alat Kelengkapan Dewan  selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pemilu, dan melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintahan  Daerah, dengan melampirkan :

  • Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gunungkidul
  1. Penggantian Antar Waktu :

1)  Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;

2)  Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

3)  surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;

 

4)  surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan:

a)     surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah;

b)     disertai dengan keterangan bebas narkoba.

5)  Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.

6)  Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

7)  Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota atau anggota DPRD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

8)  Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

9)  kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu;

10)     surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

11)     surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

12)     fotokopi daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten/Kota bagi DPRD Kabupaten/Kota.

13)     fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh KPU Kabupaten.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

-      Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan surat resmi kepada Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul.

-      Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum melaksanakan koordinasi dan verifikasi kelengkapan dokumen terkait penyampaian usulan pemberhentian dan PAW ke Gubernur.

-      Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Gunungkidul memproses surat Bupati Gunungkidul terkait usulan pemberhentian dan PAW ke Gubernur.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 

Surat Pengantar PAW disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Produk pelayanan

 

Surat Bupati Gunungkidul terkait Usul Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul kepada Gubernur

5.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul
  • Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : (0274) 391006 pswt 108

c)    Fax       : (0274) 391038, 391006

Email    : setda@gunungkidulkab.go.id

 

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

128946

Pengunjung Hari ini : 230
Total pengunjung : 128946
Hits hari ini : 1680
Total Hits : 1350050
Pengunjung Online : 11

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID