Struktur Organisasi Setda

 

 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas :

a.

Sekretaris Daerah;

b.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahi:

 

1.

Bagian Pemerintahan, terdiri atas:

 

 

a)

Kelompok Substansi Tata Pemerintahan;

 

 

b)

Kelompok Substansi Kerja Sama;

 

 

c)

Kelompok Substansi Administrasi Kewilayahan;

 

2.

Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:

 

 

a)

Kelompok Substansi Bina Mental Spiritual, Kebudayaan, Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga;

 

 

b)

Kelompok Substansi Kesehatan dan Pemberdayaan Perempuan;

 

 

c)

Kelompok Substansi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

 

3.

Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari:

 

 

a)

Kelompok Substansi Perundang-Undangan;

 

 

b)

Kelompok Substansi Konsultasi, Bantuan Hukum, dan Hak Asasi Manusia;

 

 

c)

Kelompok Substansi Dokumentasi dan Publikasi Hukum;

c.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawahi:

 

1.

Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari:

 

 

a)

Kelompok Substansi Perekonomian;

 

 

b)

Kelompok Substansi Pertanian, Kelautan, dan Sumber Daya Alam;

 

 

c)

Kelompok Substansi Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah;

 

2.

Bagian Administrasi Pembangunan terdiri dari:

 

 

a)

Kelompok Substansi Penyusunan Program;

 

 

b)

Kelompok Substansi Pengendalian Program;

 

 

c)

Kelompok Substansi Evaluasi dan Pelaporan;

 

3.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari:

 

 

a)

Kelompok Substansi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

 

 

b)

Kelompok Substansi Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;

 

 

c)

Kelompok Substansi Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa;

d.

Asisten Administrasi Umum membawahi:

 

1.

Bagian Umum terdiri dari:

 

 

a)

Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian

 

 

b)

Kelompok Substansi Perencanaan;

 

 

c)

Subbagian Keuangan;

 

2.

Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Rumah Tangga:

 

 

a)

Subbagian Protokol;

 

 

b)

c)

Kelompok Substansi Komunikasi Pimpinan;

Subbagian Rumah Tangga;

 

3.

Bagian Organisasi terdiri dari:

 

 

a)

Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;

 

 

b)

Kelompok Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

 

 

c)

Kelompok Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

128856

Pengunjung Hari ini : 140
Total pengunjung : 128856
Hits hari ini : 684
Total Hits : 1349054
Pengunjung Online : 7

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID