Kode Etik PNS

 

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

(Peraturan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 860/009/2014)

 

  • Etika dalam bernegara, meliputi :
    1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Menghormati lambang-lambang dan simbol negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan;
    4. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
    5. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    6. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
    7. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
    8. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
    9. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
    10. Menjaga dan melestarikan nilai-nilai dan warisan budaya bangsa;
    11. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
  • Etika berorganisasi, meliputi :
    1. Menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah lain di dalamnya;
    2. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menjaga informasi dan ketugasan yang bersifat rahasia;
    4. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
    5. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
    6. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan instansi dan/atau Organisasi Perangkat Daerah lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan tugas;
    7. Memiliki dan meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
    8. Mematuhi dan menaati standar operasional prosedur dan tata laksana yang berlaku;
    9. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
    10. Berorientasi pada upaya pencapaian kualitas kerja dan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Sekretariat Daerah.
  • Etika dalam bermasyarakat, meliputi :
    1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
    2. Menghormati suku, agama, kepercayaan, ras dan adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat setempat;
    3. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan unsur paksaan;
    4. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
    5. Tanggap dengan keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat dan dalam melaksanakan tugas;
    6. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Etika dalam melakukan pelayanan masyarakat, meliputi :
    1. Menerapkan budaya senyum, salam dan sapa dalam memberikan pelayanan masyarakat;
    2. Mengindahkan etika berkomunikasi termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telepon, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik;
    3. Mengutamakan kepentingan masyarakat dan golongan daripada kepentingan pribadi;
    4. Menaati ketentuan waktu pelayanan atas setiap jenis pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
    5. Tidak menerima pemberian atau mencari keuntungan pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Memberikan informasi secara terbuka tentang jenis pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat waktu, taat aturan dan adil serta tidak diskriminatif;
    8. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat.
  • Etika terhadap diri sendiri, meliputi :
    1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
    2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
    3. Menjaga profesionalitas kerja dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
    4. Bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, bawahan dan atasan;
    5. Menjadi dan memberi contoh teladan yang baik;
    6. Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
    7. Tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela;
    8. Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai Negeri Sipil kecuali karena melaksanakan tugas kedinasan;
    9. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
    10. Manjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
    11. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
  • Etika terhadap sesama pegawai, meliputi :
    1. Saling menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil tanpa membedakan suku, agama, kepercayaan, ras, dan status sosial;
    2. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
    3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu instansi atau Organisasi Perangkat Daerah dimana bertugas maupun antar instansi dan antar Organisasi Perangkat Daerah;
    4. Menghargai perbedaan pendapat;
    5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama Pegawai Negeri Sipil;
    6. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
    7. Menjaga dan menjalin rasa solidaritas;
    8. Wajib berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

128695

Pengunjung Hari ini : 360
Total pengunjung : 128695
Hits hari ini : 4434
Total Hits : 1348213
Pengunjung Online : 8

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID