KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
(Peraturan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 860/009/2014)
- Etika dalam bernegara, meliputi :
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menghormati lambang-lambang dan simbol negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- Menjaga dan melestarikan nilai-nilai dan warisan budaya bangsa;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
- Etika berorganisasi, meliputi :
- Menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah lain di dalamnya;
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjaga informasi dan ketugasan yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan instansi dan/atau Organisasi Perangkat Daerah lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan tugas;
- Memiliki dan meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Mematuhi dan menaati standar operasional prosedur dan tata laksana yang berlaku;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- Berorientasi pada upaya pencapaian kualitas kerja dan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Sekretariat Daerah.
- Etika dalam bermasyarakat, meliputi :
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Menghormati suku, agama, kepercayaan, ras dan adat istiadat yang berlaku di dalam masyarakat setempat;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan unsur paksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap dengan keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat dan dalam melaksanakan tugas;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Etika dalam melakukan pelayanan masyarakat, meliputi :
- Menerapkan budaya senyum, salam dan sapa dalam memberikan pelayanan masyarakat;
- Mengindahkan etika berkomunikasi termasuk dalam menggunakan sarana komunikasi telepon, menerima tamu, dan menggunakan media elektronik;
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dan golongan daripada kepentingan pribadi;
- Menaati ketentuan waktu pelayanan atas setiap jenis pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;
- Tidak menerima pemberian atau mencari keuntungan pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan informasi secara terbuka tentang jenis pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat waktu, taat aturan dan adil serta tidak diskriminatif;
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat.
- Etika terhadap diri sendiri, meliputi :
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menjaga profesionalitas kerja dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Bersikap dan berperilaku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, bawahan dan atasan;
- Menjadi dan memberi contoh teladan yang baik;
- Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman serta peduli dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja;
- Tidak melakukan perbuatan asusila atau tercela;
- Tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Pegawai Negeri Sipil kecuali karena melaksanakan tugas kedinasan;
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
- Manjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
- Etika terhadap sesama pegawai, meliputi :
- Saling menghormati sesama Pegawai Negeri Sipil tanpa membedakan suku, agama, kepercayaan, ras, dan status sosial;
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu instansi atau Organisasi Perangkat Daerah dimana bertugas maupun antar instansi dan antar Organisasi Perangkat Daerah;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin rasa solidaritas;
- Wajib berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.