Peraturan Tender/ Seleksi Pekerjaan Konstruksi Berubah Lagi

Pada hari Rabu, 27 Mei 2020 bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Gunungkidul, jagad pengadaan di Republik Indonesia ini diramaikan kembali dengan adanya peraturan baru lagi tentang pengadaan/ tender/ seleksi pekerjaan konstruksi yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permen PUPR 14/2020). Permen PUPR 14/2020 ini terbit pada tanggal 15 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020 akibat dari Putusan MA No.64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yang memerintahkan agar dilakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, karena Kementerian PUPR kalah dalam sidang melawan pengugat terkait dengan segmentasi paket pekerjaan konstruksi.

Permen PUPR 14/2020 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen PUPR 07/PRT/M/2019 (Pasal 131 Permen PUPR 14/2020), sehingga saat ini yang berlaku adalah Permen PUPR 14/2020 berikut lampiran-lampirannya yaitu Standar Dokumen Pengadaan/SDP, kemudian pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahapan perencanaan/persiapan harus menyesuaikan dengan ketentuan baru, hal ini tentunya berakibat bagi PA/KPA, PPK yang akan melakukan Tender/Seleksi Pekerjaan Jasa Konstruksi harus melakukan revisi/perbaikan terhadap dokumennya. Sedangkan yang sudah sampai tahapan pelaksanaan pekerjaan masih tetap melaksanakan sampai dengan selesai seluruh kegiatannya sesuai Permen PUPR 07/PRT/M/2019 (Pasal 129 Permen PUPR 14/2020), maka kontrak yang ditandatangani sebelum Permen yang baru ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut (Pasal 130 Permen PUPR 14/2020).

Menurut pakar pengadaan dan salah satu tim penyusun Permen PUPR 14/2020, Khalid Mustofa dari KM Partners, isi dari Permen PUPR dan lampirannya kurang lebih 4000 halaman, pada Pasal 3 Permen ini diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi di lingkungan K/L/PD yang pembiayaan dari APBN/APBD, dan dikecualikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jasa konsultasi dan pekerjaan konstruksi  yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus, dan jasa konstruksi melalui penunjukan langsung.

Pemaketan pengadaan jasa konstruksi yang sebelumnya menjadi materi gugatan dalam Putusan MA No.64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019  menjadi sebagai berikut:

1. Pemaketan Jasa Konsultansi Konstruksi untuk:

  1. nilai HPS sampai dengan Rp.1.000.000.000 untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
  2. nilai HPS diatas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.2.500.000.000 untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;atau
  3. nilai HPS diatas Rp.2.500.000.000 untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha besar;

2. Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:

  1. nilai HPS sampai dengan Rp.2.500.000.000 untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
  2. nilai HPS diatas Rp.2.500.000.000 sampai dengan Rp.50.000.000.000 untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah;
  3. nilai HPS diatas Rp.50.000.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000.000 untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara;atau
  4. nilai HPS diatas Rp.100.000.000.000 disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

Segmentasi pemaketan tersebut diatur dalam Pasal 24 Permen PUPR 14/2020 menimbulkan konsekuensi bagi penyedia pekerjaan konstruksi yang selama ini dapat menawar paket pekerjaan dengan HPS sampai dengan Rp.10 Milyar (sesuai Permen PUPR 07/2019), saat ini hanya bisa melakukan penawaran pada paket pekerjaan dengan HPS sampai dengan Rp.2,5 Milyar. Sedangkan untuk penyedia pekerjaan konstruksi kualifikasi besar dari BUMN hanya bisa menawar untuk paket pekerjaan dengan nilai HPS diatas Rp.100 Milyar.

Sobat kredible dimanapun anda berada, tentunya kebijakan baru ini menuntut sobat kredible untuk semakin cermat dan berhati-hati dalam implementasi kebijakan ini. Salam pengadaan, dan dirgahayu, selamat ulang tahun Kabupaten Gunungkidul ke-189, semoga makin HANDAYANI yang sejati.

Materi Permen PUPR 14/2020 dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/permenpupr142020. (BLP)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

127233

Pengunjung Hari ini : 384
Total pengunjung : 127233
Hits hari ini : 4960
Total Hits : 1325854
Pengunjung Online : 8

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID