PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Selenggarakan Diklat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal

PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta menyelenggarakan Diklat Pengembangan Kompetensi Penyusunan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tanggal 8 – 12 April 2019 di Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Regional Yogyakarta.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Regional Yogyakarta, Dr. Ir. Suroyo, M.Si. dengan mengucapkan selamat datang bagi peserta Diklat SPM Angkatan I dan II Tahun 2019 di PPSDM Regional Yogyakarta. Tujuan dilaksanakannya diklat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta diklat terkait penyelenggara pemerintahan daerah saat ini yang memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimalyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam upaya pelaksanaan 6 (enam) urusan SPM tersebut Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang menyangkut kebutuhan dasar (6 urusan) yaitu : kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat  serta dan urusan sosial.

Diklat SPM di PPSDM ini dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 April 2019 (5 hari efektif), yang diikuti oleh Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Pekalongan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Lombok Utara. Peserta dari Kabupaten Gunungkidul berasal dari personil di Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan BKPPD.

Dalam pelaksanaan Diklat SPM tersebut, peserta diklat dibimbing untuk dapat memahami penyusunan perencanaan SPM sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing urusan yaitu :

a. Urusan Pendidikan dengan Petunjuk teknis pelaksanaan yaitu Permendikbud RI Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

b. Urusan Kesehatan dengan Petunjuk Teknis Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Nutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Keehatan;

c. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Petunjuk Teknis Permen PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

d. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan Petunjuk Teknis Permen PU dan Perumahan Rakyat RI Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

e. Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dengan Petunjuk Teknis :

-       Sub Urusan Kebakaran dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub. Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota

-       Sub Urusan Bencana Daerah dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub. Urusan Bencana Daerah  Kabupaten/Kota

f. Urusan Sosial dengan Petunjuk Teknis Permensos R Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota

Dengan adanya diklat SPM ini Pemerintah Daerah diharapkan mampu menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang harus diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. (APU)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

126911

Pengunjung Hari ini : 62
Total pengunjung : 126911
Hits hari ini : 496
Total Hits : 1321390
Pengunjung Online : 5

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID