Progres Upload Dokumen Sakip dalam e-Sakip Tahun 2019

Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 di Ruang Rapat V Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Progres Upload Dokumen Sakip dalam e-Sakip Tahun 2019 yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Rapat dibuka oleh Kabag Organisasi, M. Arif Aldian , S.IP. M.Si. dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Rapat tersebut bertujuan melihat progres masing-masing PD dalam mengupload Sakip dalam Aplikasi e-Sakip Reviu, menyiapkan dokumen Sakip dan memberikan tata cara upload dalam e-Sakip Gunungkidul serta mengetahui permasalahan yang di hadapi PD dalam progres upload dokumen Sakip.

Dalam sambutannya, M. Arif Aldian menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Penerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Bupati berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan menyusun perjanjian kinerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah anggaran tahun yang berkenaan disahkan sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam menyusun laporan kinerja tahun 2018 berdasarkan RKPD Tahun 2018 yang merupakan tahun Kedua dari RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2021 untuk Bupati dan Renstra bagi Perangkat Daerah. RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 dan Renja PD disusun dan dirancang agar mampu menjawab permasalahan-permasalahan dan juga target pembangunan yang belum dapat diwujudkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunungkidul dan Renja tahun 2018 merupakan alat perencanaan pembangunan tahunan yang menjadi tolok ukur kinerja daerah dalam melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh masyarakat. Setelah tahun 2018 berakhir, Bupati bekewajiban menyusun dan melaporkan kinerja pemerintah tahun 2018. Sedangkan Perangkat Daerah menyampaikan laporan kinerja kepada Bupati Gunungkidul.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang reviu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Perangkat Daerah berkewajiban mengisi data-data sesuai hak akses yang sudah diberikan kepada masing-masing Perangkat Daerah, demikian arahan Kabag Organisasi Setda. (Bag. Org)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

semua download

Download

Statistik

125664

Pengunjung Hari ini : 117
Total pengunjung : 125664
Hits hari ini : 829
Total Hits : 1297308
Pengunjung Online : 7

Jajak Pendapat

Bagaimanakah tampilan SETDA?
Sangat Puas
Puas
Cukup Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID